(RIAUPOS.CO) -- Gugatan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saat ini sudah masuk ke ranah peradilan. Dengan demikian, saat ini SK PTDH Gubernur Riau kepada lima ASN tersebut tengah diuji.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi melalui Kasubag Litigasi Yan Darmadi mengatakan, kontesk pengujian SK Gubernur Riau tersebut menurutnya yakni dalam konteks pemberhentian tersebut sesuai tidak dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini sidang terkait gugatan lima ASN itu sudah dua kali digelar di PTUN Pekanbaru. Pada pembelaan perkara ini, Biro Hukum sebagai tim kuasa. Jadi materi gugatan yang dilayangkan, kami di Biro Hukum juga yang akan menjawabnya,” katanya.
Dikatakan Yan Darmadi, terkait materi gugatan lima ASN tersebut memang menjadi hak bagi kelimanya. Namun pada prinsipnya, Pemprov Riau tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, PTDH itu sudah sesuai dengan koridor yang berlaku. Di mana sebelum melakukan PTDH, Pemprov Riau juga sudah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sebutnya.
Namun, rekomendasi tersebut dikatakan Yan, yakni hanya sebagai wadah untuk mengingatkan Pemprov Riau. Tapi aturan dan norma hukum terkait hal tersebut sebelumnya juga sudah ada.
“Artinya segala sesuatu hal terkait PTDH yang dilakukan Pak Gubernur itu atas rekomendasi, dan juga sudah sesuai. Malahan kalau tidak di PTDH oleh Pak Gubernur, tentu Pak Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Dari lima orang ASN tersebut, dijelaskan Yan, hanya tiga gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Di mana, satu gugatan ada yang terdiri dari tiga SK PTDH. “Lima ASN itu, ada satu staf dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan empat staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, sebanyak 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah dilakukan PTDH akibat tersangkut masalah hukum. Dari 29 ASN yang telah di PTDH tersebut, lima di antaranya menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, kebijakan untuk PTDH 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut sudah merupakan rekomendasi dari pemerintah pusat. Namun bagi ASN yang tidak menerima keputusan itu, juga memiliki hak untuk melakukan gugatan.
“Para ASN yang di PTDH itu juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Sekarang ini ada yang mengajukan ke PTUN. Untuk data pastinya ada di Biro Hukum. Tapi ada lima atau enam orang yang mengajukan ke PTUN, dan selebihnya menerima keputusan di PTDH itu,” katanya.(kom)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru