PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumpulkan fasilitas mobil dinas para pejabat mulai, Rabu (5/5) sore.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, mobil dinas jabatan dan mobil operasional tersebut dikumpulkan di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan kendaraan mulai Rabu (5/5) sore.
"Surat untuk pengumpulan mobil dinas tersebut sudah dikirimkan ke masing-masing OPD, surat tersebut langsung ditandatangani pak Gubernur,"kata Indra.
Untuk pengumpulan mobil dinas tersebut, demikian Indra, paling lambat dilakukan pada Rabu pukul 16.00 WIB. Dalam pengumpulan tersebut, juga wajib mempertimbangkan faktor keteraturan lingkungan dan keamanan.
"Setelah dikumpulkan, seluruh kunci mobil dinas diserahkan ke kantor BPKAD. Selanjutnya nanti tim dari BPKAD akan melakukan peninjauan langsung ke kantor OPD tersebut,"ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Indra, pada pengumpulan mobil dinas ini, ada beberapa pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan dinas Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
"Kemudian juga kendaraan para kepala OPD, kendaraan operasional Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Petala Bumi dan RSN Tampan. Kendaraan Dinas Perhubungan, PUPR, Diskominfo, Disnaker, BPBD, Satpol-PP, Biro Adpim, Biro Umum dan BPKAD,"paparnya.
Pengecualian beberapa kendaraan dinas yang tidak dikumpulkan tersebut, menurut Indra karena beberapa OPD adalah OPD teknis yang bekerja di lapangan. Dan saat ini juga banyak melakukan tugas terutama terkait Covid-19.
"Pengumpulan kendaraan dinas tersebut akan dilakukan hingga 17 Mei mendatang,"ujarnya.(sol)