SIAK (RIAUPOS.CO) -- Samuel (24), terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Samuel diamankan Polres Siak, setelah melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui komentarnya di media sosial facebook.
Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Ahad (3/5/2020). Tersangka diduga telah menghina agama Islam dengan cara membalas postingan dikolom komentar pribadi, dengan mengatakan salah satu agama dengan perkataan yang tidak pantas.
"Tersangka memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook membalas postingan," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede Prayoga, Selasa (5/5/2020).
Dede menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Siak mendapatkan informasi bahwa salah satu warga Kecamatan Kandis memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook.
Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani memerintahkan anggota Polsek Kandis untuk mengamankan pelaku tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pada Ahad tanggal 3 Mei, personel Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Panit Intel Polsek Kandis, langsung menuju ke rumah pelaku di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.
"Pelaku saat itu tidak ada di rumah dan anggota reskrim meminta kepada keluarga untuk menghubungi. Setelah sampai di rumah langsung membawa pelaku ke Polres Siak," kata Dede.
Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku tidak di tahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak}
Editor: Erizal