SIAK (RIAUPOS.CO) -- Guna menghasilkan kesamaan program dan kebijakan terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerjasama pengelolaan barang milik daerah di bidang pertanahan.
Kepala daerah se-Provinsi Riau menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Badan Pertanahan se-Provinsi Riau.
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi Kompleks Gubernuran Provinsi Riau Pekanbaru, Kamis pagi (2/5), dan disaksikan oleh Gubernur Riau Syamsuar dan turut dihadiri oleh Alexander Parwata dari Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi yang turut menandatangani nota kesepakatan itu mengatakan, kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Pemerintah daerah dan Direktorat Pajak akan bersinergi mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, selain itu juga sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan,” kata Alfedri.
Gubernur Riau Syamsuar dalam arahannya juga mengatakan, bahwa sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatangan an nota kesepakatan antara Gubernur Riau dan para bupati, wali kota dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau terkait penilaian kelayakan tanah milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Parwata dalam sambutannya menyampaikan, potensi penerimaan daerah dari penerimaan pajak di Provinsi Riau masih dapat ditingkatkan lagi.
“Peningkatan pendapatan dari sektor pajak masih bisa ditingkatkan melalui sektor pendapatan asli daerah. KPK sangat mendukung kerja sama pemerintah daerah dengan Dirjen Pajak,” kata Alex.
Alex juga menyampaikan harapan pimpinan KPK agar pemerintah daerah dapat lebih mandiri dengan meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerah sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun nasional juga akan lebih tinggi.(adv)