BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis menyampaikan rasa kekecewaannya. Pasalnya, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berkaitan dengan masalah izin, tidak pernah melibatkan Satpol PP dalam mengeluarkan izin usaha.
Bahkan personel Satpol PP kerap disalahkan dalam menyikapi tempat hiburan dan gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi tak memiliki izin di Kota Bengkalis saat ini. Seperti halnya usaha plaza hiburan dengan unit usaha karaoke keluarga, bioskop mini dan cafe yang diduga milik anggota DPRD Bengkalis, serta unit usaha lainnya yang diduga ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis Kusnen SSos di ruang kerjanya, Senin (4/9) menjelaskan, persoalan penegakkan perda ini, Satpol PP diakui masih komit. Namun Satpol PP menilai OPD yang sejatinya berdiri untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) ternyata tidak didukung keberadaannya oleh OPD. ‘’Kita komit saja, bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan pemberian izin, ya kalau memang ada orang itu bisa melengkapi izin ya dibantu sebaik mungkin, sehingga PAD kita meningkat, kalau tak memiliki izin ayo kita dudukkan bersama, mau diapakan nantinya perlu dibahas,” kata Kusnen.
Ia menambahkan, koordinasi antara OPD terkait perizinan sering tidak sejalan, bahkan tidak perah diajak membicarakan masalah perizinan, hanya sekadar koordinasi biasa. ‘’Kalau koordinasi sering kita lakukan, tapi kalau OPD terkait meminta sebuah rekom tidak pernah, rapat bersama selalu dibawa, kita akan memberikan penjelasan, maunya kita ketika sebuah izin atau sebuah rekom ingin diterbitkan, beritahu ke kita, kegiatan ini tidak bisa diberikan rekomedasi silakan Satpol PP bertindak, selama ini Satpol PP tak pernah dianggap,” katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk unit usaha yang ditertibkan, sejauh ini belum pernah dilakukan Satpol PP. Begitu pun untuk penegakan Perda, untuk perda ini ada dua pola penegakannya, pertama melakukan teguran lisan dan tertulis, kemudian penegakan perda, dan untuk penegakan perda sama sekali belum pernah dilakukan.
‘’Untuk dua pola ini sama sekali belum pernah kita lakukan, karena belum terlatih sama sekali, dalam pola penyidikan, walau di Satpol PP sendiri ada sejumlah penyidik, ke depan kita ingin Perda Tibum dan Perda IMB mudah-mudahan bisa diterapkan, dan bisa menjerat pelanggar hukum,” paparnya.(*1)