PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Iduladha semakin dekat. Masyarakat yang akan berkurban mulai sibuk mencari hewan kurban. Di satu sisi, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Riau membuat masyarakat cemas. Namun, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau berusaha meminimalisir kecemasan masyarakat dengan cara membuat aturan baru terkait pembelian hewan kurban.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari menegaskan, pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Sehat (SKS). Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi nantinya. "Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat karena itu semua hewan, baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari kepada Riau Pos, Senin (4/7).
Hewan ternak yang terpapar PMK di Riau hingga saat ini terus bertambah. Meskipun vaksin kepada hewan ternak utamanya sapi sudah diberikan, namun belum mampu menekan penyebaran virus tersebut. Sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada hewan ternak di Provinsi Riau. Dengan rincian 193 ekor sembuh, dua ekor mati, dan 667 ekor sisa kasus. "Untuk lokasi penyebarannya sudah ditemukan di tujuh kabupaten di Riau. Yang terbaru ditemukan yakni di Kabupaten Pelalawan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun saat ini sudah banyak ditemukan hewan ternak yang terpapar PMK di Riau. Namun dijelaskannya bahwa virus PMK ini tidak menular ke manusia. "Berdasarkan penelitian, PMK ini tidak menular ke manusia. Tapi hendaknya sapi yang akan disembelih atau dikurbankan, terbebas dari virus PMK,” ujarnya.
Namun demikian, agar daging yang akan dikonsumsi aman hendaknya dapat dilakukan beberapa cara. Diantaranya merebus daging minimal 30 menit, atau membekukan daging selama 24 jam.
"Sebelum dicuci hendaknya daging direbus minimal 30 menit, karena dikhawatirkan air cucian nantinya dapat mencemari lingkungan dan menularkan kepada hewan lain. Ataupun dibekukan selama 24 jam agar virusnya mati,” sebutnya.
Sementara itu, untuk progres vaksinasi bagi hewan ternak di Riau saat ini masih terus berjalan. Progresnya sudah mencapai 60 persen. "Vaksinasi PMK bagi hewan ternak masih terus dilakukan, progessnya sudah 60 persen,” katanya.
Dumai Waspada Satu Wabah PMK
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP) Dumai menetapkan Kota Dumai waspada satu penyebaran wabah PMK beberapa waktu ke depan.
Penetapan status waspada satu di Kota Dumai tersebut menanggapi surat Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. "Untuk saat ini Kota Dumai ditetapkan status waspada satu untuk penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, " ujar Kepala DKPP Kota Dumai, Nurzerwan melalui Kasi Kesehatan Hewan, drh Rizqi Munarok.
"Saat ini Dumai memang masih bebas dari PMK, namun beberapa daerah tetangga sudah banyak yang ditetapkan positif terserang wabah PMK pada hewan ternak sehingga kita menetapkan Dumai dalam waspada satu penyebaran wabah PMK. Perlu diketahui saat ini banyak hewan-hewan ternak khususnya sapi dan domba masuk ke Dumai dari beberapa daerah lain dan kita tidak bisa menjamin hewan-hewan yang datang dari luar itu sehat semua, " tambah Rizqi.
Hasil pantauan di kalangan pengepul hewan ternak di Dumai saat ini, memang ditemukan beberapa hewan yang sakit namun semuanya masih suspek dan belum bisa dikatakan positif PMK. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan monitoring terhadap hewan ternak dikalangan pengepul," ujarnya.
"Untuk mengantisipasi penyebaran PMK di kota Dumai sendiri saat ini kami masih terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak guna membentuk kekebalan pada hewan ternak asal Kota Dumai sehingga penyebaran wabah PMK tidak terjadi di kota Dumai, " tambah.
Pemko Dumai juga membatasi masuknya hewan ternak dari luar menuju Kota Dumai dan hanya mengizinkan hewan ternak yang berasal dari daerah bebas wabah PMK saja yang boleh masuk ke Kota Dumai. "Empat posko check point sampai saat ini masih terus diaktifkan untuk memantau jalur lalu lintas hewan ternak yang akan masuk. Ke Kota Dumai," ujarnya.(sol/mx12)