Dugaan Tindak Pidana Korupsi Laporkan ke Whatsapp Kajari

Riau | Jumat, 05 Juli 2019 - 10:09 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terus berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai terobosan dan inovasi terus dilakukan Kejari Rohul dalam meningkatkan pengawasan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi khususnya dana desa.

Inovasi yang dilakukan Korps Adyaksa dalam memaksimalkan pengawasan, menggunakan teknologi informasi dalam sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum melalui Kasi Intel Kajari Rohul Ade Maulana SH MH, Kamis (4/7) menjelaskan, Kejari Rohul sudah memiliki website yang memiliki aplikasi pelaporan via whatsapp yang dapat mempermudah masyarakat menyampaikan laporan pengaduan khususnya terkait indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

 Menurutnya, penggunaan layanan aplikasi laporan via Whatsapp Kajari Rohul ini cukup mudah. Cukup membuka website.www.kejari-rokanhulu.go.id dan menklik simbol live chat whatsapp yang berada di sebelah kanan laman utama website tersebut.

Dengan mengklik itu, lanjutnya, warga akan langsung terkoneksi dengan whatsapp khusus milik Kejari Rohul dan bisa melaporkan langsung adanya indikasi terjadinya tindak pidana korupsi untuk segera di tindak lanjuti pihak kejaksaan.

 ‘’Bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa langsung meng-upload fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa foto atau dokumen-dokumen yang diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,’’ jelasnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook