SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - --------Menjelang tahun politik 2019, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata juga berminat untuk menjadi salah satu kontestan. Terutama tenaga non Pegawai Negeri Sipil yang ingin mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg 2019).
Namun sebagai konsekuensinya, para ASN yang ingin mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2019 wajib mengundurkan diri dari ASN. Bahkan jika tidak mengundurkan dengan mendaftar diam-diam, sanksi berupa pemberhentian akan diterima oleh ASN tersebut.
Hal ini ditegaskan dalam surat edaran Bupati Kepulauan Meranti yang beredar di WhatsApp. Selain itu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta untuk mengawasi bawahannya jika ternyata mendaftar sebagai peserta Pileg 2019.
Terkait hal tersebut, salah satu honorer Pemkab Kepulauan Meranti, Supandi mengaku terpaksa mengundurkan diri. Apalagi ia mengaku sudah mantap bakal mencalonkan diri untuk mencari peruntungan dengan bersaing dengan caleg lainnnya.
“Ya mau bagaimana, tentu terpaksa mengundurkan diri jika harus seperti itu. Apalagi saya sudah yakin dengan pilihan untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019,” ungkapnya, Rabu (4/7) kemarin.
Sementara itu berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Meranti, wajibnya pengunduran diri ASN yang akan mencalonkan diri pada Pileg 2019 merupakan persyaratan yang diatur UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga bagi ASN, harus membuat surat pengunduran diri yang tidak bisaa ditarik kembali sebagai ASN.
Sehingga bagi ASN yang mencalonkan diri harus membawa surat pemberhentian dari kepala daerah. Hal ini juga berlaku bagi tenaga non PNS juga harus mengundurkan diri. Dan jika tidak mengundurkan diri, maka diberhentikan sebagai tenaga non PNS.(luk)