Bacaleg Mulai Mendaftar ke KPU

Riau | Kamis, 05 Juli 2018 - 12:16 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO )-  ----------Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan pendaftaran bakal calon  anggota legislatif (bacaleg). Pendaftaran Bacaleg DPRD Siak di mulai 4-17 Juli 2018 di KPU Kabupaten Siak.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum Ahmad Rizal SH, Rabu (4/7) siang.

“Pengajuan berkas persyaratan bacaleg telah dibuka pada 4-17 Juli,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap kepada pengurus parpol di Kabupaten Siak memanfaatkan waktu yang ada, serta segera menyusun berkas persyaratan bacaleg.  Ahmad Rizal menyebutkan, KPU Siak juga memberikan pelayan konsultasi yang dibutuhkan  partai politik.

Jika semua persyaratan sesuai peraturan undang-undang sudah lengkap, diharapkan secepatnya menyerahkan kepada petugas penerima berkas.

“Ini bertujuan apabila jika ada kekurangan syarat yang diajukan bacaleg, masih dapat dilengkapi secepatnya,” paparnya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook