TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO)------- Polres Kuansing kembali menciduk pria berinisial YA (23) yang diduga bandar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai Rabu (2/1) malam. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu yang sudah di bungkus plastik kecil untuk diedarkan di wilayah Kuansing.
Penangkapan bandar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mulai resah dengan adanya peredaran narkoba di daerahnya. Setelah mendapat laporan, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, anggota langsung mengamankan tersangka.
‘’Iya. Dugaan sementara pelaku memang termasuk bandar. Sebab, dari barang bukti yang dikumpulkan, ada sabu yang dikemas dalam plastik kecil sebanyak 15 paket. Dan setelah sampai di kontrakan pelaku, polisi juga menemukan tiga paket plastik besar,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Kadarusmansyah kepada wartawan, Jumat (4/1).
Kasubbag Humas meyakini bahwa, pelaku akan menjual Sabu tersebut ke beberapa desa yang ada di Kecamatan Benai. Sebab, polisi menemukan barang bukti tersebut dari laci motor pelaku.
‘’Kita sudah membawa barang bukti ke Mapolres Kuansing. Saat ini polisi sedang mendalami asal barang haram tersebut. Nanti kalau sudah diketahui, kami akan infokan ke rekan-rekan wartawan,” ujar Kadarusmansyah. (yas)