PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, telah mengirimkan surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) ke DPRD Riau. Pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau tersebut karena ia akan menjadi calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Riau 1.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau Elly Wardhani mengatakan, setelah mengirimkan surat pengunduran diri Gubri tersebut, tahapan selanjutnya yakni pihak DPRD Riau akan melakukan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Gubri Syamsuar.
"Sudah (mengirim surat pengunduran diri ke DPRD Riau), tahapan selanjutnya DPRD Riau akan melakukan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri tersebut," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah rapat paripurna tersebut, selanjutnya DPRD Riau akan mengirimkan surat ke presiden melalui Kementerian dalam negeri. Hingga tahapan itu, saat ini tugas Pemprov Riau sudah selesai.
"Untuk proses selanjutnya di Kementerian dalam negeri, termasuk dalam hal penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau," ujarnya.
Dipaparkan Elly, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution sejatinya akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Namun, berakhirnya masa jabatan tersebut, jika keduanya tidak maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Informasi yang pihaknya terima pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 akan dilaksanakan pada 4 November. Dengan demikian, kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif masa jabatannya akan berakhir pada saat pengumuman DCT tersebut.
"Satahu saya, pengumuman DCT itu tanggal 4 November," kata Elly Wardhani.
Namun, lanjut Elly, jika keduanya tidak maju pada Pileg 2024, maka masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Tetapi, kalau yang maju pada Pileg 2024 hanya Gubernur Riau Syamsuar, maka secara otomatis jabatan Gubernur Riau akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau yakni Edy Natar Nasution atau wakil gubernur nya.
"Tapi, kalau Pak Wagub Riau Edy Natar Nasution tidak maju calon DPR RI, maka jabatan Gubernur Riau akan diisi oleh Plt yakni pak Wagub hingga Desember 2023," sebutnya.
Sementara itu, setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau berakhir pada Desember 2023. Maka selanjutnya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau, untuk mengisi posisi kepala daerah di Riau hingga usai pemilihan kepala daerah serentak.
Untuk pengusulan Pj Gubernur Riau tersebut, kewenangannya ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk pengusulan Pj Gubernur Riau kewenangannya ada pada DPRD Riau dan Kemendagri," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Eka G Putra