PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini salah satunya mengatur tentang warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Di mana sebelumnya warna dasar TNKB berwarna hitam, saat ini akan berganti ke warna dasar putih.
Namun begitu, untuk Provinsi Riau sendiri diperkirakan penggunaan TNKB dengan warna dasar putih dimulai pada Desember 2022 mendatang. Sebab, dalam petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri sendiri, penggunaan TNKB baru harus menghabiskan stok material lama yang berwarna hitam.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (3/8).
Dijelaskan dia, untuk pergantian warna dasar TNKB sendiri bakal dilaksanakan secara berangsur. Terutama bagi pemilik kendaraan baru dan pergantian TNKB 5 tahun sekali. Jukrah dimaksud tertuang kedalam surat dari Korlantas Polri nomor :ST/1954/IX/YAN.1.2./2021 tanggal 17/9/2021 tentang Jukrah Perubahan warna TNKB.
"Saat ini memang belum (pergantian warna dasar TNKB, red). Karena masih menghabiskan stok lama material TNKB berwarna hitam,"sebut Sunarto.
Dari informasi yang ia terima dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, stok material TNKB dengan warna dasar hitam sendiri baru akan habis pada Desember 2022 mendatang. Sehingga efektif penggunaan TNKB warna dasar putih diperkirakan baru akan berlangsung pada akhir Desember maupun awal Januari 2023 mendatang.
"Berdasarkan penghitungan, stok plat warna hitam habis di bulan November atau Desember. Jadi kita perkiraan di awal bulan Desember 2022 atau awal bulan Januari 2023. Plat yang baru berwarna dasar putih sudah didistribusikan dan bisa diberlakukan,"imbuhnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap sabar serta tidak melakukan pergantian warna dasar TNKB di luar jadwal dan regulasi yang telah ditetapkan Polri. Hal ini untuk meminimalisir bentuk pelanggaran yang terjadi apabila perubahan warna dasar TNKB dilakukan sendiri.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian bakal memberlakukan kebijakan baru dalam hal TNKB. Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M Taslim Chairuddin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan perubahan kebijakan ini. Seperti untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan.
"Untuk ranmor perseorangan dan badan hukum/perusahaan, rencanya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam,"kata Taslim.
Perubahan ini juga terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana program tersebut sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Proyek ini dimulai dengan membangun database atau pangkalan data ranmor. Kemudian mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor, nomenklatur Electronic Registration Identification (ERI), yang barus bisa kita terapkan sejak 2017.
Pada 2020-2021 ini, bertepatan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korlantas mulai kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE.
"Signal atau Samsat Digital nasional, sudah masuk tahap uji coba Insya Allah dalam waktu dekat akan segera di launching, terkendala PPKM,"imbuh Taslim.
Dengan perubahan warna pelat nomor ini juga akan mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat. Korlantas menyebut ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem tilang elektronik.
Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau Radio Frekuention Identification Divace. Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar.
"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil,"kata Taslim.
Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya,"pungkasnya.
Kendati demikian, perubahan pelat nomor ini akan dilakukan bertahap. Mengingat banyak tahap yang harus ditempuh.(nda)