(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu sedang melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran 2019 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehubungan dengan adanya perubahan asumsi target penerimaan daerah dari dana transfer pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH triwulan IV 2019.
Sementara estimasi penerimaan DBH dalam pembahasan RAPBD Rohul 2019, mengacu kepada Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 129/2018 tentang rincian APBN 2019.
Kepala Bappeda Rohul Nifzar MIp mengaku pemerintah pusat akan melakukan tunda bayar DBH triwulan IV, sehingga kondisi itu, Pemkab tentu akan mengalami defisit anggaran yang nilainya sekitar Rp100 miliar.
Untuk mengatasi agar tidak terjadi tunda bayar dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang telah tertuang didalam DPA OPD Rohul 2019, Nifzar mengatakan, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat dengan Kepala OPD menyikapi terjadinya defisit anggaran terhadap penerimaan daerah 2019.
Yakni dengan melakukan optimalisasi dan pengurangan atau pergeseran program kegiatan yang semula telah direncanakan, nantinya di dalam APBD Perubahan 2019 bisa jadi program kegiatan itu dikurangi volumenya.
‘’Pada prinsipnya, lanjut Nifzar, pemerintah daerah tetap menjaga capaian-capaian yang telah disepakati atau diperjanjikan pada 2019 agar tetap tercapai atau terlaksana. ‘’Hanya saja barang kali, volume dari kegiatan yang dikurangi tanpa menghilangkan kegiatan yang dimaksud. Sebab nantinya akan berhubungan langsung dengan capaian-capaian yang sudah kita targetkan baik dari sisi infrastruktur, sosial, budaya, ekonomi maupun sumber daya manusia,’’ jelasnya.
Diakuinya, dengan optimalisasinya anggaran dari pelaksanaan program kegiatan maka kinerja atau capaian target dari OPD tersebut, pada akhir 2019, laporan akuntabilitas kinerja dari pada instansi pemerintah tersebut ini tidak begitu terganggu secara signifikan.
Nifzar mengatakan, pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Perubahan dan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019, sebagai pedoman dalam penyusunan struktur RAPBD Perubahan 2019, mengacu kepada potensi penerimaan daerah. Kemudian Silpa yang tertuang di dalam laporan hasil audit BPK dengan menyesuaikan menyesuaikan belanja terhadap ketersediaan anggaran tersebut
‘’Kita telah menginformasikan beberapa informasi-informasi yang bersifat regulasi dari pemerintah pusat kepada OPD, di antaranya perubahan PMK, kemudian informasi mengenai selisih antara Silpa yang dituangkan di dalam struktur APBD Rohul murni dengan realisasi atau kenyataan berdasarkan hasil audit BPK. Sehingga dari perhitungan sementara terdapat kekurangan hampir Rp100 miliar,’’ ujarnya.
Terkait dengan kekurangan anggaran tersebut, tambahnya, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD Perubahan 2019, akan menghindari terjadinya tunda bayar dari pelaksanaan kegiatan dan kekeringan likuiditas keuangan daerah di akhir tahun anggaran 2019.(adv)