(RIAUPOS.CO) -- Komisi IV DPRD Kabupaten Siak memanggil perusahaan PT Truba Jaga Cipta (TJC) terkait tenaga kerja (Naker) lokal yang minim dipekerjakan.
PT Truba yang berlokasi di Kecamatan Tualang dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal. Selain itu keberadaan pekerja PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap pada hearing Komisi IV DPRD Siak dengan PT Truba, Dinas Tenaga Kerja Siak dan KNPI Kecamatan Tualang di Gedung DPRD Siak, Senin (1/7).
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.
Terkait sanksi diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan ini. Kita lakukan Sidak. Kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal dimaksimalkan,” ungkapnya.
Terkait tidak dilaporkan tenaga kerja yang dipekerjakan ke Disnaker Siak, Koordinator PT Truba Siak, Trisge mengakuinya dengan alasan kesibukan masa Idulfitri. Untuk perekrutan tenaga kerja lokal dirinya menyampaikan telah mencapai 41 persen yang diterima.
“Sesuai data sekitar 41 persen tenaga tempatan sebanyak 476 orang pekerja. Kita memperkerjakan di wilayah RB 05 PT IKPP Perawang,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu. “Disnaker akan segera menindaklanjuti hasil hearing ini,” katanya.(zed)