SIAK (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Polres Siak berhasil membekuk tiga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Devi (44) di wilayah Kecamatan Tualang.
Tiga pelaku yakni Edwardus (28), Daniel (29) dan Mansarif (33) diamankan di tempat persembunyian berbeda, Jumat (1/6).
Dalam melakukan aksinya tiga pelaku mengikat tangan dan kaki, menutup mata korban warga Kampung Perawang Barat di Jalan Sungai Naga Km 11 dan membuangnya di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Minas.
Motif perampokan tersebut, pelaku ingin merampas dompet korban.
‘’Pelaku mengikat kaki dan tangan korban, dimasukan ke dalam mobil, membuangnya di wilayah Kecamatan Minas. Dompet milik korban Devi diambil pelaku,” ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat.
Dia menjelaskan awal kejadian curas, ketiga pelaku memesan air galon kepada korban, Rabu tanggal 31 Januari 2018 di Jalan Sungai Naga Km 11 Kecamatan Tualang.
Namun tanpa diduga, pelaku yang tidak dikenal mengancam dengan pisau, mengikat tangan, kaki dengan lakban, dan menutup mata dan mulut dan memasukan ke dalam mobil. Kemudian korban dibuang di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Minas.
Korban yang dibantu warga membuat laporan ke Polsek Tualang. Tim opsnal Polres Siak mendapat informasi melakukan pengejaran di wilayah hukum Polres Duma, dan berhasil menangkap pelaku Edwardus.(wik)
Berdasarkan keterangan Edwardus, dua pelaku Daniel dan Mansarif diamankan di wilayah Sumatera Utara dan langsung dibawa ke Polres Siak.(wik)