KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO)---ZAKAT Muqayyadah adalah zakat yang ditentukan Mustahiknya oleh Muzaki. Zakat Muqayyadah dapat dilakukan asalkan tetap berada dalam koridor fikih zakat, di mana mustahiknya termasuk dalam salah satu ashnaf yang ditentukan. Secara umum dalil pendistribusian zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Alquran Surat At-Thaubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah), untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha Bijaksana”.
Cukup jelas apa yang di Firmankan Allah SWT tentang ashnaf zakat yang termuat dalam QS At-Thaubah ayat 60. Selanjutnya tugas Amil Zakat untuk memverifikasi masing-masing ashnaf secara proporsional dan menetapkan pendistribusiannya sesuai kondisi riil yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Baznas Kabupaten Kuantan Singingi, secara terprogram telah menyusun pola pendistribusian zakat dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Baznas-RI dengan Surat No. 010/ANG/BAZNAS/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Di bidang Pendistribusian zakat terdapat lima kebijakan, meliputi Program Bidang Ekonomi (Kuansing Sejahtera), Program Bidang Pendidikan (Kuansing Cerdas), Program Bidang Kesehatan (Kuansing Sehat), Program Bidang Kemanusiaan (Kuansing Peduli) dan Program Bidang Dakwah-Advokasi (Kuansing Taat).
Dalam pelaksanaan pendistribusian zakat, Baznas berpedoman kepada QS. At-Thaubah ayat 60 dan RKAT Tahun 2018, namun Baznas tetap membuka peluang kepada Muzaki yang menginginkan zakatnya disalurkan kepada ashnaf tertentu (Zakat Muqayyadah).
Dengan catatan Mustahik zakat yang ditunjuk terlebih dahulu diverifikasi oleh Baznas, apakah termasuk dalam ashnaf yang ditetapkan secara syar’i. Majelis Ulama Indoneia (MUI) dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan : “Zakat Muqayyadah adalah zakat yang telah ditentukan Mustahiknya oleh Muzaki, baik tentang ashnaf orang-perorang maupun lokasinya. Adapun apabila penyaluran Zakat Muqayyadah membutuhkan biaya tambahan dalam distribusinya, maka Amil dapat memintanya kepada Muzaki.
Namun apabila penyaluran Zakat Muqayyadah tersebut tidak membutuhkan biaya tambahan, misalnya Zakat Muqayyadah itu berada dalam pola distribusi amil, maka Amil tidak boleh meminta biaya tambahan kepada Muzaki”.
Melalui kebijakan Zakat Muqayyadah ini, maka diharapkan peran serta dan kepedulian para Muzaki terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya semakin nyata dan selanjutnya diharapkan, apabila sedekah wajib (zakat) telah ditunaikan, maka sempurnakanlah dengan sedekah sunat, seperti infak, derma dan wakaf dalam berbagai bidang kehidupan untuk kemaslahatan Umat Islam.(19)