Kemendagri Ancam Blokir Data Kependudukan

Riau | Senin, 03 Desember 2018 - 11:15 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - KementrianDalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia 23 tahun atau lebih, yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP-el).

Untuk menghindari pemblokiran sementara data penduduk bagi yang berusia 23 tahun pada, awal Januari 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rohul memberikan waktu perekaman kepada warganya hingga 31 Desember mendatang.

‘’Jika hingga akhir Desember 2018 masyarakat Rohul belum melakukan perekaman KTP-el, khususnya usia 23 tahun atau lebih, maka Kemendagri akan menyisihkan data adminduknya dan dilakukan pemblokiran sementara hingga warga yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil melakukan perekaman KTP-el,’’ ungkap Kepala Disdukcapil Rohul H Saipul Bahri melalui Sekretaris Disdukcapil Rohu H Khairul Akmal MSi, Ahad (2/12). 
Baca Juga :Israel Khawatir Alami Langka Pangan Akibat Aksi Houthi di Laut Merah

Menurutnya, pemblokiran data adminduk yang dilakukan Pusat, sifatnya tidak mematikan hak masyarakat melainkan sebagai sanksi administrasi saja. Namun untuk membuka pemblokiran data adminduknya, masyarakat yang bersangkutan agar datang ke Kantor Disdukcapil Rohul melakukan perekaman KTP-el. 

Karena apabila NIK diblokir, maka secara otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi. Khairul mengaku, alasan Kemendagri melakukan pemblokiran sementara ini, untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal. Selain untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

‘’Kita imbau warga belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman. Jika tidak pemerintah akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK) warga tersebut,’’ jelasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook