PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Senin (3/10/2022). Operasi yang berlangsung selama 2 pekan ke depan ini bakal berfokus terhadap pencegahan kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggar kasat mata.
Pantauan Riaupos.co di salah satu titik operasi di Kota Pekanbaru, yakni di Jalan Sudirman kegiatan berlangsung pada sore hari. Namun di lokasi tersebut operasi berfokus kepada edukasi kepada pengendara yang melintas. Polisi lalu lintas yang berada di lokasi tampak membawa sebuah spanduk yang berisi materi Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
Bagi pengendara yang tertib, petugas langsung memberhentikan. Namun bukan untuk ditilang. Melainkan diberi hadiah yang telah disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Seperti jaket, helm untuk orang dewasa hingga helm untuk anak-anak. Ada juga pemberian masker, hand sanitizer serta buku panduan keselamatan lalu lintas.
Salah seorang pengendara bernama Nisa, awalnya mengaku kaget diberhentikan. Dengan ekspresi muka cemas, ia kemudian perlahan berhenti sesuai dengan apa yang diminta petugas. Ps Kasubdi Kamsel Kompol Birgitta Atvina Wijayanti langsung menghampiri dirinya. Kemudian menjelaskan bahwa saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra.
“Mbaknya bukan kami tilang. Tapi kami hanya ingin memberi tahu bahwa Kepolisian Daerah Riau sekarang sedang menggelar Operasi Zebra. Karena mbaknya tertib, kami dari Ditlantas Polda Riau memberi apresiasi. Jadi ada sebuah jaket, diterima ya Mbak,” ujar Kompol Brigitta.
Usai pelaksanaan operasi, Kompol Brigitta menjelaskan bahwa Operasi Zebra kali ini lebih mengutamakan edukasi dan pencegahan. Adapun penindakan, baru akan dilakukan petugas apabila mendapati pengendara dengan kategori pelanggaran kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, bermain hp saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
“Ada 7 sasaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Di antaranya tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman