Dua Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap

Riau | Senin, 03 September 2018 - 13:30 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pelarian dua pelaku pengoroyokan Jamaludin (32),  warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa dan Khairul Amin (23) asal Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampa, berakhir. Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan setelah melakukan pengoroyokan terhadap Dodi Hermawan (22), warga Desa Pulau Tinggi pada Mei lalu.

    

Baca Juga :Hari Ini, Pintu Tol XIII Koto Kampar Dibuka

Penangkapan ini, menurut Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto, berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima, kedua pelaku sudah kembali ke kampung masing-masing setelah sempat menghilang selama empat bulan.

  

Memastikan hal itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di dua desa asal dua pelaku.  Kapolsek Kampar AKP Ridwanto langsung memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu  Zulfatriano untuk terjun ke lokasi.

  

‘’Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi informasi tersebut. Sesampainya di lokasi ditemukan pelaku, kemudian pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum,’’ sebut AKP Ridwanto.

  

Lebih lanjut Kapolsek Kampar menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Mei lalu dengan TKP di Simpang Pagi, Desa Pulau Tinggi. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, korban Dodi Hermawan sedang mencuci sepeda motor di parit. Tiba-tiba pelaku Jamaludin dan Khairul lewat menggunakan sepeda motor masing-masing.  Lalu pelaku Jamaluddin meminta korban meminggirkan sepeda  motor yang sedang dicucinya. Dodi menolak karena merasa jalur itu masih bisa dilewati.

 

Karena merasa kesal, Jamaluddin meminta pelaku lainnya, Khairul untuk memukul korban. Jamal juga mendorong korban sehingga korban terjatuh ke parit.  Tidak habis di situ, korban melawan dengan melemparkan kain lap ke arah Jamaludin dan mengenai badan Jamaludin. Tiba-tiba Khairul langsung menyerang korban di dalam parit dan memukul bagian muka korban sebanyak empat kali menggunakan tangan.

Setelah puas memukul korban, kedua pelaku pergi dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut. Karena dua pelaku tidak ditemukan di desa tersebut, maka sejak pekan itu mereka ditetapkan DPO, sampai tertangkap pada pekan kemarin di kampung mereka sendiri.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook