BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis, Kamis (2/8) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan 2015- 2017 bernilai Rp4,57 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang seludupan yang berhasil diamankan Satpol Air Polres Bengkalis maupun jajaran Bea Cukai Bengkalis dan Pos AL Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan sebagian lagi ditimbun dalam tanah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, berupa rokok berbagai merek dengan jumlah total 4.103.576 batang. Minuman keras berbagai merek dengan jumlah 272 botol dan 1.104 kaleng setara dengan 409 liter. Ada juga barang Kosmetik sebanyak 80 kotak dengan total 1.310 pcs. Bawang merah sejumlah 699 karung, cabai merah kering 1 karung, aksesoris komputer dan aksesoris handphone sejumlah 242 pcs. Gula rafinasi infor 30 karung, garam 30 karung, pakaian bekas 75 karung, ban sepeda motor bekas 50 pcs serta kasur 4 pcs.
Pemusnahan sebagian barang tersebut dilakukan di areal perumahan Bea dan Cukai di Jalan Cokro Aminoto Kota Bengkalis, kemudian dilanjutkan ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jalan Bengkalis-Bantan. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Abdul Munif kepada sejumlah wartawan menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, Bea dan Cukai mempunyai tugas pokok dan fungsi selain mengumpulkan penerimaan negara juga melindungi masyarakat dari peredaran barang infor ilegal.
Diuatarakan Munif lagi, bahwa Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis itu melakukan pengawasan di antaranya di Kepulauan Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Daerah tersebut geografisnya perbatasan laut dengan Malaysia sehingga rawan masuknya barang-barang ilegal asal luar negeri. ‘’Untuk itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis hadir melakukan pengawasan atas masuknya barang-barang asal luar Negeri tersebut,”ungkap Abdul Munif.
Adapun terhadap barang milik negara dari hasil penindakan KPPBC TMP C Bengkalis yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem informasi Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
‘’Total kesemua barang ini, diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 miliar, apabila barang-barang ini semua lolos selain dapat kerugian materil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil berupa tergangunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhi perlindungan konsumen,’’ujarnya lagi.(evi)