BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Kompol Teddy Ardian Raih Dua Penghargaan

Riau | Senin, 03 Juli 2023 - 11:14 WIB

Kompol Teddy Ardian Raih Dua Penghargaan
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyerahkan penghargaan kepada Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7/2023). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan penghargaan kepada para personel berprestasi. Pemberian pengharagaan tersebut diserahkan dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7). Salah satu penerima penghargaan ialah Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian.

Tak tanggung-tanggung. Pria yang berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana perbankan ini diganjar dua penghargaan sekaligus. Di antaranya penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KKMK) dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih. 



Kedua ialah kasus tindak pidana perbankan pada BRKS dengan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam arahannya mengucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan.

“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Kapolda Riau usai pemberian penghargaan.

Kapolda juga berharap pemberian penghargaan ini bisa dijadikan motivasi kepada personel lainnya untuk bisa bekerja lebih baik lagi. Dimana saat ini tantangan Polri sangat begitu besar. Maka tidak ada kata lain selain meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga nama baik institusi.

“Dengan momentum ini saya harapkan kepada seluruh personel untuk bisa melaksanakan budaya kerja yang baik, budaya melayani yang baik, budaya bertindak untuk melindungi masyarakat dengan baik,” kata Kapolda.

 Untuk diketahui, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang digawangi Kompol Teddy berhasil mengungkap sejumlah kasus besar kejahatan perbankan. 

Sebut saja kasus fraud yang dilakukan oknum teller pada BRK Syariah senilai Rp1,6 miliar, kasus pemberian kredit fiktif dari beberapa bank pelat merah dengan nilai di atas Rp2 miliar, Kasus TPPU penipuan yang rugikan korban Rp51,2 miliar serta beberapa kasus lainnya.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook