KRIMINAL

Kurir 1,9 Kg Sabu di Padang Pariaman ASN BPTD Wilayah IV Riau Kepri

Riau | Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:00 WIB

Kurir 1,9 Kg Sabu di Padang Pariaman ASN BPTD Wilayah IV Riau Kepri
Roedy Yoelianto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) perhubungan asal Pekanbaru yang menjadi kurir 1,9 kg sabu-sabu di Padang Pariaman.

Dari penelusuran, diketahui ASN ini bekerja di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri.


Dari informasi yang dihimpun, ASN berinisial MAK (30) itu berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Sedangkan pelaku lain berinisial IM (31) merupakan pedagang dan tinggal di Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar membawa sabu-sabu seberat 1,9 kg dalam satu mobil saat pemeriksaan oleh polisi lalu lintas Polres Padang Pariaman di Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.  

"Di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB," jelasnya, Kamis (1/7). Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi Kamis (1/7) malam menyebut ASN itu bukan bawahannya. "Ternyata bukan ASN Dinas Perhubungan (Pekanbaru, red). Melainkan BPTD," kata dia.

Untuk informasi, BPTD yang dimaksud Yuliarso adalah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Riau Kepri. Sebuah unit kerja Kementerian Perhubungan RI. Kepala BPTD Wilayah IV Riau Kepri Ardono ATD MT, Jumat (2/7) tak menampik MAK memang bekerja di BPTD.  "Benar dia ASN kami," katanya.

Sementara Kasubag TU BPTD Wilayah IV Didi Kiranawan Sukma menambahkan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian.  "Kami masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian. Nanti setelah itu pimpinan akan melaporkan yang bersangkutan ke dirjen untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya," jelasnya.

Dia melanjutkan, perbuatan MAK adalah perbuatan pribadi. "Perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan pribadinya. Dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," singkatnya.

Kedua pelaku saat ditangkap mengendarai mobil warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang. Untuk mengelabui petugas saat itu, pelaku menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya merek Guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir. (ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook