Tunggu Jadwal Kemendagri

Riau | Senin, 03 Mei 2021 - 12:54 WIB

Tunggu Jadwal Kemendagri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pilkada serentak Desember 2020 lalu di sembilan kabupaten/kota Riau, tinggal menyisakan lima kepada daerah yang belum dilakukan pelantikan. Untuk melaksanakan pelantikan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu jadwal pelantikan dari pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, untuk lima kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak Desember tahun 2020 lalu yang belum dilantik yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing). 


"Dari sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, empat kepala dan wakil kepala daerah sudah dilakukan pelantikan. Sementara lima kepala dan wakil kepala daerah lainnya belum dilantik dan masih menunggu jadwal,"katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, lima kepala dan wakil kepala daerah terpilih yang belum dilantik tersebut di antaranya yakni Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rohil Afrizal Sintong - Sulaiman, Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih Andi Putra-Suhardiman Amby, Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Alfredi-Husni Merze, Bupati dan Wakil Bupati Inhu Rezita Meylani - Junaidi Rachman serta Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang masih menunggu penetapan dari KPU setempat.

"Pelantikan bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan menang dalam Pilkada serentak ini masih menunggu jadwal berikutnya sebab bupati sebelumnya belum masuk akhir masa jabatan (AMJ),"ujarnya.

Seperti diketahui untuk AMJ Bupati Rohil Suyatno-Jamiluddin AMJ nya pada 8 Juni 2021. Kemudian AMJ Bupati Kuansing Mursini- H Halim berakhir 1 Juni 2021, kemudian untuk Bupati Siak Alfredi AMJnya 20 Juni 2021. Sedangkan untuk Inhu dan Rohul, karena dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pelantikannya masih berproses. 

"Untuk Inhu sudah ditetapkan KPU sementara Rohul masih menunggu penetapan pemenangnya dan SK menteri, kalau SK dari menteri sudah sudah keluar baru pelantikan bisa dilakukan,"jelas Sudarman.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook