OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH

Kanwil DJP Riau Bersama Kepala Daerah Teken MoU

Riau | Jumat, 03 Mei 2019 - 10:30 WIB

Kanwil DJP Riau Bersama Kepala Daerah Teken MoU
MOU: Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan terlihat menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Kamis (2/5/2019). Prapti Dwi Lestari / Riau pos

(RIAUPOS.CO) -- Bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Kamis (2/5) dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dengan Gubernur Riau dan bupati/walikota se-Provinsi Riau tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, terdapat enam hal penting yang patut

Baca Juga :Sanches Akan Dikirim Pulang ke PSG

disampaikan terkait penandatanganan kesepakatan bersama. Di antaranya penyusunan kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dan simultan.

Kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Riau dengan kepala daerah se-Provinsi Riau disusun dan ditandatangani sekaligus pada saat yang bersamaan, sehingga terdapat keseragaman pola kesepakatan bersama. Baik mengenai format, materi maupun tata kelola pelaksanaannya. Dengan demikian, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kerja sama lebih merasa memiliki dan terikat dengan kesepakatan (ownership and engagement) dan pelaksanaan teknis kerja sama dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain itu terdapat pula, pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Di mana KPK akan melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi pelaksanaan kesepakatan bersama, baik secara terjadwal (regularly) maupun tidak terjadwal (irregularly).

“KPK melakukan pengawasan APBN dan APBD bukan hanya dari sisi pengeluaran (spending) tetapi juga penerimaan (revenue),” kata dia. Selanjutnya, berupa pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kesepakatan bersama ini merupakan upaya akselerasi (percepatan) atas pelaksanaan ketentuan UU Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri

Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 yang pada dasarnya mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Di samping itu, kesepakatan bersama ini melaksanakan fungsi debirokratisasi, yaitu tidak diperlukannya lagi proses surat menyurat antar para pihak terkait pertukaran data karena telah dilaksanakan secara rutin dan berkala (automatically).

Pertukaran data bersifat timbal balik (reciprocal) dengan tidak melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan bersama ini membuka ruang bagi DJP dan pemerintah daerah untuk saling mempertukarkan data dan informasi terkait perpajakan untuk dapat dianalisa, diolah dan dieksekusi dalam upaya penggalian potensi perpajakan.

Kerja sama ditujukan demi terselenggaranya perbaikan pelayanan masyarakat kesepakatan bersama ini ditujukan salah satunya demi perbaikan pelayanan masyarakat yaitu tata kelola pelayanan pemberian hak dan pengawasan pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak (WP).  “Terkait hal tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan, antara lain percepatan dan penajaman proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” katanya lagi.

Selain itu, terdapat kesamaan pemahaman dan penentuan sasaran prioritas melalui kesepakatan bersama. Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya.(lim)

Laporan Prapti Dwi Lestari, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook