PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tiga dari 10 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersangkut kasus korupsi, belum bisa dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu dikarenakan Pemprov Riau belum memiliki dokumen lengkap ketiga PNS itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, data awal diterima pihaknya ada 10 PNS yang tersangkut masalah korupsi. Tujuh di antaranya sudah diberhentikan ditandai dengan ditekennya SK PTDH oleh gubernur Riau. Sementara itu tiga PNS lainnya masih dalam proses pemberhentian.
“Yang tiga PNS lagi masih diproses karena datanya kami belum dapat dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun batas waktu PTDH adalah akhir April lalu, namun karena tiga PNS itu belum ada datanya. Jadi belum bisa dipecat dan hal itu juga tidak berpengaruh kepada sanksi kepala daerah,” sebutnya.
Terkendalanya masalah data tersebut, diakui Ikhwan karena tiga PNS tersebut merupakan PNS pindahan dari kabupaten lain dan juga provinsi lain. Sehingga datanya tidak ada di BKD Riau. Untuk itu pihaknya masih menunggu data dari pihak BKN. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini datanya sudah dikirim dan langsung diproses lagi. Bagi PNS yang sudah di PTDH tersebut, SK-nya akan dikirimkan ke yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamuar MSi mengaku sudah meneken atau menandatangani Surat Keputusan (SK)
PTDH PNS yang tersangkut kasus korupsi, Selasa (30/4) lalu. Penandatanganan SK PTDH tujuh PNS setelah para terpidana korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Sesuai dengan aturan, PNS yang tersangkut masalah korupsi dan sudah inkracht maka harus diberhentikan. Untuk itu, SK pemberhentiannya sudah saya teken, karena kalau tidak diberhentikan justru saya yang kena sanksi nanti,” kata Syamuar.
Terkait masih adanya PNS di lingkungan Pemprov Riau yang tersangkut masalah korupsi, Gubri mengaku akan lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan bagi para PNS. Selain itu, sanksi tegas juga akan terus diberlakukan bagi para PNS yang melanggar aturan tersebut.
“Saya juga sudah tegaskan kepada sekretaris daerah, jika ada PNS yang terindikasi melakukan korupsi bisa langsung diganti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri mengatakan, para PNS yang sudah diberhentikan, semua hak-haknya akan dicabut, seperti tunjangan pensiun. Sebab, menurutnya kalau ini tidak dipecat, maka kepala daerah yang dituntut negara karena sudah melakukan pembiaran.
“Kalau gaji dan tunjangan PNS yang tersandung korupsi masih dapat terus, bisa-bisa kepala daerah yang kena. Makanya kepala daerah harus memberhentikan PNS yang tersandung korupsi, tapi tentunya harus dengan dokumen yang lengkap,” sebutnya.
Sudah Diberhentikan
Sementara itu di Indragiri Hilir (Inhil), seluruh PNS korupsi sudah dilaksanakan pemberhentian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. “Semuanya sudah diberhentikan pada 28 Desember 2018,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Inhil H Fauzar.
Pemberhentian tersebut sebagai mana surat keputusan 3 menteri.
Jika nantinya ada ASN yang terlibat kasus serupa dan kasusnya sudah inchracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka juga akan dilakukan pemberhentian sebagai mana mekanismenya. “Ya, kita hanya menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Pemkab Rokan Hilir (Rohil) juga melakukan langkah pemecatan terhadap PNS korupsi yang jumlahnya sekitar 14 orang. Bupati Rohil H Suyatno menerangkan langkah pemberhentian itu sesuai dengan sikap yang ditegaskan pemerintah pusat. Menurutnya sikap pemkab dalam hal itu hanya bersifat meneruskan kebijakan. “SK pemberhentian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Suyatno.(sol/ind/fad/ali/epp/yas)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra yasin