BPKAD Realisasikan Pembayaran Tunda Bayar 2018

Riau | Rabu, 03 April 2019 - 10:49 WIB

ROKANHULU (RIAUPOS.CO)--------Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmennya untuk membayarkan kegiatan tunda bayar 2018 yang belum terbayarkan per 31 Desember lalu pada pencairan anggaran triwulan I (satu) APBD Rohul 2019.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Sebagaimana janji yang telah disampaikan Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution untuk pembayaran kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang belum dibayarkan atau mengalami tunda bayar 31 Desember 2018 itu akan tuntas tahun ini.

Suharman Nasution SPi menyebutkan, pembayaran kegiatan tunda bayar 2018 dengan total sekitar Rp75 miliar, pihaknya akan berusaha untuk segera membayarkannya dalam tahun ini.

Karena hal itu sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab Rohul untuk membayarnya. Sebab, secara pekerjaan, oleh kontraktor pelaksana atau pihak ketiga telah menyelesaikan kegiatan pekerjaannya pada akhir 2018 lalu.

Menurutnya, dari jumlah total tunda bayar kegiatan  2018 sekitar Rp75 miliar, secara bertahap pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp44 miliar pada pencairan dana triwulan I 2019.

Kemudian pada pencairan dana triwulan II APBD Rohul  2019, pihaknya menyiapkan dana sekitar Rp23 miliar untuk angsuran pembayaran tunda bayar 2018 khususnya kegiatan pada Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Rohul.

‘’Paling lambat Juni mendatang sudah dibayarkan dengan dana yang kita siapkan sekitar Rp23 miliar. Karena sudah ada kesepakatan bersama antara BPKAD dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Rohul untuk pembayaran tunda bayar kegiatan 2018 tersebut,’’ jelas mantan Kabag Humas Setda Rohul itu.

Suharman mengatakan, untuk pembayaran tunda bayar bantuan alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan kepada pemerintah desa se-Rohul sekitar Rp8 miliar, tetap dibayarkan dalam tahun ini.

‘’Pembayaran dana kurang salur bantuan ADD dan DBH PBB P2 kepada desa dengan total sekitar Rp8 miliar dananya akan dialokasikan pada RAPBD Perubahan 2019 mendatang,’’ sebutnya.(adv)

Mantan Camat bangun Purba itu menyatakan, pemerintah daerah komit untuk membayarkan kegiatan tunda bayar 2018 yang belum terbayarkan pada per 31 Desember lalu dalam tahun ini. Karena sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk membayar utang pihak ketiga tersebut.

Sebab, secara pekerjaan kontraktor pelaksana atau pihak ketiga telah menyelesaikan kegiatan pekerjaannya di lapangan pada akhir 2018 lalu. ‘’Kami minta kontraktor atau pihak ketiga bersabar, Pemkab komit untuk menuntaskan pembayaran dana tunda bayar 2018 dalam tahun ini,’’ tambahnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook