BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Operasi Patuh Muara Takus berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Bengkalis, mulai 29 Agustus sampai 11 September 2019 mendatang.
Dua hari beroperasi, sebanyak 100 pengendara sepeda motor yang melanggar ditilang oleh Satlantas Polres Bengkalis.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat SIK. Dia menyebutkan, awal Operasi Patuh Muara Takus digelar di Jalan Antara Bengkalis.
“Hingga Sabtu, kami sudah menilang sebanyak 100 kendaraan roda dua,” katanya melalui Kanit Dikyasa Iptu Andri Saputra, Sabtu (31/8) di Bengkalis.
Untuk pelanggaran, Iptu Andri Saputra menambahkan, pengendara dilakukan tilang dan dapat memilih lembaran tilang yang diinginkan di antaranya kertas biru atau kertas merah dari petugas.
“Artinya, untuk pengendara yang terjaring pelanggaran boleh memilih kertas biru dan dibayarkan langsung denda pelanggarannya melalui bank. Dan dipersilahkan juga mengikuti sidang di pengadilan dengan diberikan kertas berwarna merah oleh petugas,” terang Iptu Andri Saputra lagi.
Dalam giat, selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan keselamatan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur dan menempelkan stiker tertib berlalu lintas.
Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh Muara Takus 2019 di antaranya, pengendara sepeda motor menggunakan handphone, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengendara sepeda motor di bawah umur, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm standar.
Kemudian pengemudi sepeda motor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.(esi)