(RIAUPOS.CO) -- Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setiap tahunnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan dan Perempuan dan Anak (P3A) Rohul.
Selain bantuan tanggap darurat kebakaran dan jaminan persalinan (Jampersal), juga ada jenis bantuan para penyandang disabilitas yang tidak mampu, seperti kaki dan tangan palsu, kursi roda, alat bantu dengar dan lainnya.
Kepala Dissos Rohul Hj Sri Mulyati SSos, melalui Sekretaris Dinsos P3A Rohul April Liyadi SE MSi kepada wartawan, Jumat (30/8), mengatakan, untuk mendapatkan bantuan, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan.
Selain kartu keluarga (KK), juga harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) termasuk surat pengantar dari pemerintah desa (Pemdes) masing-masing yang diajukan ke Dissos P3A Rohul.
Sebelum bantuan disalurkan, lanjutnya petugas Dinsos P3A Rohul akan melakukan survei langsung ke rumah pemohon bantuan. Sehingga bantuan yang disalurkan pemerintah daerah itu tepat sasaran dan benar-benar yang berhak menerimanya.
‘’Kita imbau pemerintah desa di Rohul, mengeluarkan SKTM benar-benar sesuai kondisi masyarakatnya, sebab kami juga akan turun langsung melakukan survei penerima bantuan program warga kurang mampu di lapangan,’’ ujarnya.(adv)