Sabu 30 Kg Disinyalir dari Malaysia

Riau | Senin, 02 September 2019 - 08:27 WIB

Sabu 30 Kg Disinyalir dari Malaysia
Ilustrasi BNNP Riau menangkap sabu seberat 30 kilogram (INTERNET).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Iwan Eka Putra mengaku, pihaknya kali ini berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram senilai puluhan miliar di Bumi Lancang Kuning. Karena sebelumnya, pengungkapan transaksi ribuan pil ekstasi gagal.

"Alhamdulillah, kali ini berhasil. Untung saja tidak ada yang melakukan razia KTP dan jam operasional," ungkap Iwan Eka Putra, Ahad (1/9) petang.


Pengungkapan puluhan kilogram sabu itu, ujar Iwan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait akan masuknya narkoba ke Pekanbaru. Atas dasar itu, BNNP Riau melakukan penyelidikan dan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, mantan Kapolres Aceh Utara menyebutkan, diketahui ada seorang pengendara mobil roda empat membawa narkoba melalui jalur darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Bertuah.

"Setelah penyelidikan selama 10 hari, kami melakukan penangkapannya di Maredan, Ahad (1/9) dini hari," paparnya.

Di dalam mobil, petugas BNNP Riau mengamankan seorang tersangka berinisal MWD. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat tersebut.

"Tersangka berperan sebagai kurir. Dia masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami tengah mendalami siapa pemilik dan pemesan sabu itu," imbuh Kabid Pemberantas BNNP Riau.

Menurutnya, sabu senilai puluhan miliar disinyalir berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur perairan menuju Kabupaten Bengkalis dan akan masuk ke Kota Pekanbaru.‎ Namun, mengenai di mana barang haram itu bakal diedarkan, Iwan belum bisa memastikannya.(rir)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook