DPRD Minta Penyidik Tak ‘’Main Mata’’ Usut Dugaan Pelanggaran PT Adei Plantation

Riau | Selasa, 02 Juli 2019 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Adei Plantation. 

Ada sejumlah data yang tengah dikumpulkan penyidik guna mencari fakta yang terjadi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berpesan agar penyidik bekerja serius. Karena dugaan pelanggaran yang terjadi, merupakan kasus luar biasa dan merugikan banyak pihak.


‘’Banyak yang dirugikan. Negara, daerah, masyarakat dan lingkungan. Kalau penyidik lemah maka kondisi penegakan hukum kita akan seperti ini terus,” sebut mantan Ketua Pansus Monitoring Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Senin (1/7).

Ia menjelaskan, bahwa dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Adei Plantation terdapat banyak unsur. Pertama disebutkan dia ada unsur pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan izin hak guna usaha (HGU). Di mana luasan kebun yang ditanam melebihi izin seharusnya. Selanjutnya ada juga dugaan pelanggaran pajak. Dalam kasus ini, lelaki yang karib disapa Datuk itu meminta agar seluruh pihak melakukan audit terhadap PT Adei Plantation.

‘’Pajak yang dibayarkan sebanyak luasan kebun dalam izinnya. Sedangkan jika luasan yang ditanam berlebih tentu kelebihan tanam itu enggak bayar pajak. Makanya kami minta ini dilakukan audit independen. Sehingga persoalan ini bisa terang benderang dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya,” imbuhnya.

Terakhir, politisi Partai Hanura itu meminta agar penyidik tidak “main mata” dengan pihak perusahaan. Karena kasus ini bisa menjadi batu loncatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengusut dugaan pelanggaran izin HGU yang banyak terjadi di Riau. Apalagi, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan bahwa pelanggaran izin HGU di Riau nyata terjadi. Bukan hanya rumor semata.

‘’Sebetulnya kan ini sudah lama diketahui. Semenjak adanya pansus monitoring. Namun ketika didiamkan, diam semuanya. Makanya kami juga terimakasih kepada KPK yang sudah memberikan energi bagi kami untuk mengusut persoalan ini secara tuntas,” tambahnya.

Sementara itu Humas Kebun Mandau PT Adei Plantation Manulang saat dikonfirmasi Riau Pos membantah seluruh tudingan dewan yang dialamatkan ke perusahaannya. 

Menurut dia, ada perbedaan data yang dipakai oleh dewan dengan data dimiliki perusahaan karena peta yang digunakan berasal dari Dinas Perkebunan. Sedangkan izin HGU yang digunakan perusahaan untuk beroperasi di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Ia juga membantah bahwa ada kelebihan lahan sebanyak dua ribu hektare seperti yang disampaikan dewan.

‘’HGU kami itu luasnya kurang lebih 14.900 hektare. Yang kami kelola hanya 12 ribuan hektare. Sisanya kami kelola bersama masyarakat sekitar. Jadi di mana kelebihan yang dimaksud?” tanyanya.

Sebelumnya, DPRD Riau dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar melakukan inspeksi mendadak ke areal perusahaan PT Adei Plantation yang terletak di kawasan Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/6). 

Dalam sidak tersebut dewan mengecek luasan kawasan perkebunan PT AP dan mencocokan dengan peta yang dimiliki pansus monitoring. Selain dewan, hadir juga beberapa dinas terkait seperti Dinas LHK, Dinas Perhubungan, Biro Hukum Pemprov, Satpol PP serta PPNS Pemprov Riau.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook