Tujuh Hari sebelum Idul Fitri, THR Harus Sudah Dibayar

Riau | Sabtu, 02 Juni 2018 - 11:52 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO)---Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Siak mengimbau agar perusahaan di Siak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pemberian THR pada pekerja atau buruh perusahaan, dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Disnaker Siak Amin Budyadi mengatakan, surat edaran pemberian THR telah disampaikan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Siak sesuai Surat Edaran Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

‘’Surat edaran Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2016 tentang Pemberian THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri,” jelas Amin.

Dikatakan Amin, bahwa dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu dijelaskan juga perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh sebanyak satu bulan gaji kepada pekerja yang sudah bekerja selama setahun. Dan jika belum genap satu tahun, diberikan secara proporsional dengan masa kerja 12x1 bulan gaji.

Amin berharap kepada perusahaan untuk dapat mematuhi Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Pembagian THR untuk pekerja.

‘’Imbauan kita kepada pihak perusahaan agar membagikan THR bagi karyawannya sebelum 7 hari raya Idul Fitri untuk dipatuhi,” imbau Amin.(adv/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook