PLN Putuskan Aliran Listrik Kantor Bupati

Riau | Sabtu, 02 Juni 2018 - 11:48 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)----Sudah berulang kali pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), perihal permintaan pembayaran utang pelayanan listrik yang tercatat sudah tiga bulan menunggak. Desember 2016, Desember 2017 dan Mei 2018 yang mana diperkirakan satu bulannya berkisar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sesuai standar operasional (SOP) PLN, kata Kepala PLN Telukkuantan Darmansyah, apabila pelanggan sudah lebih dari dua bulan menunggak, maka aliran listrik PLN sudah harus diputus. Sementara Pemkab Kuansing yang di bawah komando Bupati Mursini bersama Wabup Halim sudah menunggak tiga bulan.

Akibatnya, pada Kamis (31/5) siang kemarin, pegawai bersama sebagian masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dihebohkan dengan diputusnya aliran listrik di kompleks perkantoran Pemkab Kuansing, seperti di Kantor Bupati Kuansing beserta di sejumlah OPD lainnya. Terutama instansi yang satu jaringan listrik atau sama meterannya dengan Kantor Bupati Kuansing.

Kendati jaringan listrik PLN terputus di siang itu, namun itu tidak membuat pelayanan di Kantor Bupati Kuansing terhenti. Ada mesin genset yang diaktifkan. Dan begitu pula dengan kantor-kantor lain yang menunggak pembayaran listriknya juga padam.

Apalagi, Jumat (1/6), genap dua tahun Mursini-Halim (MH) menakhodai Kabupaten Kuantan Singingi usai dilantik 1 Juni 2016 lalu. Memasuki tahun ketiga, situasi pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi terkesan tak menentu, seperti munculnya persoalan pembayaran listrik yang menunggak itu.

“Iya, makanya jaringan listrik Pemkab Kuansing kita putus. Karena sudah tiga bulan menunggak, makanya diputus,” ujar Darmansyah yang dihubungi Riau Pos, Kamis (31/5) kemarin.

Darmansyah sepertinya sudah hilang kesabaran. Karena dirinya mengaku sudah berulang kali menyurati Pemkab Kuansing agar menyelesaikan utangnya itu. Namun tak kunjung diindahkan. “Sudah tiga bulan. Kalau sebulan nunggak tak mungkin kita putus. Karena SOP PLN sudah lewat dua bulan nunggak, baru diputus,” sebutnya.

Dan kalau Pemkab Kuansing mengaku hanya menunggak satu bulan, Darmansyah justru mengaku heran dengan pernyataan pihak pemerintah tersebut.

“Logikanya saja. Mana mungkin sebulan diputus. Tiga bulan yakni Desember 2016, Desember 2017 dan Mei 2018 itu,” dijelaskannya lagi.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook