DUGAAN TERJADI DI BAPENDA RIAU

Dana Zakat PNS Pemprov Ditilap, Aliran Dana Rp1,1 Miliar Ditelusuri

Riau | Rabu, 02 Maret 2022 - 10:05 WIB

Dana Zakat PNS Pemprov Ditilap, Aliran Dana Rp1,1 Miliar Ditelusuri
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dana zakat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, diduga dipotong oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.


“Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas," kata Syahrial Abdi.

Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana zakat itu kemana saja dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujaranya.

Dari informasi yang didapat, diperkirakan  zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai Bependa sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya sebesar Rp300 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Inspektorat untuk mencari tahu apa motif oknum pegawai Bapenda ini, yang mengambil dana zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen. Sekda juga meminta mencari orang yang ikut bekerjasama atau menerima aliran dana zakat tersebut.

“Namun kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dulu, artinya kita sudah mendengar dari kepala OPD-nya, dan sudah disampaikan juga kepada pak Gubernur. Pak gubernur perintahkan Inspektorat untuk memeriksa, termasuk aliran dananya ke mana," katanya.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan oknum bendahara tersebut sudah bukan main-main. Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti. “Inspektorat yang investigasi nanti akan memberikan laporan. Jadi kami minta apa modusnya, siapa saja yang terlibat, tidak mungkin dia berjalan sendiri, nah itu siapa. Nanti biarlah diungkap oleh Inspektorat dan kita cari motifnya, sudah berapa lama ini dilakukan siap saja yang terlibat, itulah yang nanti kita tunggu dari Inspektorat," ujar Sekdaprov.

Ditegaskan Sekda, sebagai seorang pegawai apalagi menjabat sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau, tidak sepantasnya memotong dana zakat, karena seorang pegawai di Bapenda sudah mendapatkan gaji yang lebih bila dibandingkan dengan pegawai lainnya. Jika terbukti maka pegawai tersebut akan diberikan sanksi yang berat, bahkan bisa dibawa ke kasus pidana. “Sanksi tegas tentu ada jika terbukti, bisa ke ranah pidana juga," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang diduga menggelapkan uang zakat tersebut. Saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung. "Tim kami sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika nantinya sudah lengkap, akan kami sampaikan hasilnya," katanya.

Saat ditanyakan terkait informasi bahwa oknum ASN mantan bendahara Bapenda tersebut yang akan mengembalikan semua uang yang telah digelapkannya. Sigit menyebut jika hal tersebut dilakukan, pihaknya memastikan proses pemeriksaan akan tetap berlanjut. "Kalau terbukti, yang pasti yang bersangkutan tetap harus mengembalikan uangnya terlebih dahulu. Tapi pemeriksan tetap berlanjut, karena itu termasuk pelangaran berat. Bahkan sanksinya bisa sampai pemecatan," tegasnya.

Minta Pemprov Beri Sanksi Tegas
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta dengan tegas agar pemprov memberikan sanksi paling berat kepada oknum pegawai yang di duga telah menyelewengkan dana zakat tersebut.

"Iya saya sudah dapat informasi. Sangat kurang ajar sekali menurut saya. Itu dana zakat harusnya bisa disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Ini malah di selewengkan. Makanya saya minta pemprov melalui inspektorat usut tuntas ini. Siapa saja yang bermain, siapa saja yang terlibat. Sanksi tegas saja sudah, enggak beres,’’ ungkap Agung Nugroho, Selasa (1/3).

Agung mengaku sangat kesal dan sempat emosi mendengar informasi dugaan penyelewengan dana zakat tersebut. Apalagi, di tengah situasi pandemi saat ini, sangat banyak masyarakat yang memerlukan bantuan serta uluran tangan pemerintah. Maka dari itu, ia berjanji akan mengawal penelusuran inspektorat hingga mendapat titik terang. “Insya Allah saya akan dorong komisi terkait untuk panggil pihak Bapenda dan juga Inspektorat. Sekali lagi, kami ingin kasus ini tuntas. Kalau memang ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, inspektorat ungkap saja. Supaya jadi pelajaran juga untuk yang berniat," tuturnya.

Saat ditanya apakah sanksi yang diberikan bisa sampai ke pemecatan status pegawai, Agung menyebut semuanya bergantung kepada hasil temuan inspektorat. Karena ia sendiri belum mendapat detail laporan secara resmi. Ia meminta agar Inspektorat tidak menutupi hasil penelusuran yang tengah berjalan. "Kan ada aturannya. Ya kita lihat saja nanti apakah hasil temuan inspektorat memang dia pelaku tunggal? Sehingga harus dilakukan pemecatan dari status pegawai? Kita lihat lah nanti bagaimananya. Yang jelas kami di DPRD Riau mendukung penuh pemprov untuk bersih-bersih pegawai semacam ini," tambahnya.(sol/nda)

Laporan: Tim Riau Pos (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook