DUMAI

Gafatar, MUI Tunggu Fatwa

Riau | Jumat, 29 Januari 2016 - 10:11 WIB

“Gafatar dinilai sesat sebab ajaran, baik pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan. Gafatar adalah metamorfosa Millah Abraham dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Sehingga Gafatar adalah sesat dan menyesatkan,”jelasnya.

Pihak Kesbangpolinmas Kota Dumai berencana membekukan Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Kota Dumai. Walau saat ini, dipastikan tidak ada lagi aktivitas mereka di Dumai. Tapi secara administrasi Gafatar masih terdaftar di Kota Dumai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apalagi organisasi diduga jelmaan Alqiyadah Al Islamiyah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbangpol Dumai. Sesuai SKT NO 134.221-DM/IV/2013/11 yang diterbitkan Kesbangpol Dumai.

“Kami masih menanti surat resmi dari Majelis Ulama Indonesia,”ujar Kepala Kesbangpolinmas Kota Dumai Muhammad Abduh.(afr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook