Disebutkan Amir, pihaknya bersama BPJS akan menyosialisasikan seluruh program BPJS ketengakerjaan di antaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP) dan program lainnya.
“Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi hak pekerja, sehingga resiko yang ditanggung pekerja bisa dicover oleh BPJS nantinya,”sebutnya.
Dijelaskannya, program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24/2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosiaal akan memberikan banyak keuntungan bagi pekerja.(afr)