DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai aktif menyosialisasikan UU Nomor 24/2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial. Kegiatan dilakukan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai.
“Pekan depan akan digelar sosialisasi UU Nomor 24/2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial,” ujar Kadisnakertrans Dumai Drs Amiruddin, Rabu (27/1).
Sosialisasi dilakukan dengan cara mengunjungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai. Pada kesempatan itu akan diberikan pemahaman kepada pihak perusahaan selaku pemberi kerja agar mengikut sertakan seluruh tenaga kerja ke BPJS tenagakerja.