Perkara tersebut diproses berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya dengan terlapor atas nama Ricard Nainggolan yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Batang Cenaku. “Pekerjaan proyek cetak sawah itu tidak selesai. Sementara uang dicairkan utuh yakni sebanyak Rp 500 juta,” ungkapnya.
Selain itu juga sebutnya, pembangunan cetak sawah selauas 50 hektare tersebut masuk dalam kegiatan pemanfaatan dana bantuan sosial. Dalam pekerjaannya dengan sistim swakelola yang dalam hal ini kelompok tani Tunas Harapan Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.
Namun dalam perjalanannya, diduga ada manipulasi data hingga dapat mencairkan dana sebesar Rp 500 juta sesuai anggaran, seperti halnya dalam surat perintah pencairan dana Nomor : 008320E/008/110 tanggal 20 September 2013 lalu kepada kelompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
“Dalam hal ini, kuat dugaan ada keterlibatan dan peran terlapor. Makanya melalui surat pencairan dana tersebut akan diketahui aliran dana dan alasan kenapa dana pembangunan cetak sawah dicairkan,” tambahnya.
Selain itu juga, dari 50 hektare cetak sawah yang dianggarkan, hanya sekitar 16 hektare yang dikerjakan. Bahkan, pekerjaan tersebut hanya berupa land clearing atau steking.
Kemudian, ketika hal itu sempat dipermasalahan oleh berbagai pihak, sempat dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 129.450.000 dari total anggaran Rp 500 juta tersebut. “Walaupun sempat dikembalikan, ini tetap ada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 370.550.000,” terangnya.(kas)