RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga mencapai sekitar dua tahun lebih. Akhirnya, Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rengat.
Hanya saja hingga saat ini, penyidik Polres Inhu belum menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan proyek cetak sawah seluas 50 hektare di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan anggaran senilai Rp 500 juta.
“Benar, SPDP sudah disampaikan kepada Kejari sejak beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana, Jum’at (22/1).
Dijelaskannya, proses penyidikan dan pemberkasan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangannya. Bahkan, keterangan saksi hingga saksi ahli juga sudah mintai untuk melengkapi berkas yang ada. Disamping itu juga, telah dilakukan gelar perkara atas dugaan pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan penyelewegan pelaksanaan proyek cetak sawah seluas 50 hektare dengan anggaran senilai Rp 500 juta di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, diduga negara dirugikan sebesar Rp 370.550.000 yang bersumber dari APBN 2013.