Seperti laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes 2015, laporan kekayaan milik desa per 31 desember dan laporan program pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah daerah yang masuk ke desa. ‘’Paling lambat, pekan ketiga Januari 2016, seluruh pemerintah dera sudah menyampaikan perdes tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes 2015,’’tuturnya.
Bupati lanjut Haris meminta camat untuk melakukan mengawasi pelaksanaan keuangan desa di wilayah kerjanya dengan memfasilitasi administrasi keuangan desa, pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa, memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawabab APBDes.
Terhadap bantuan keuangan dari Pemprov Riau kepada pemerintah desa, agar camat memantau terhadap penggunaan dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes 2015. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Riau Nomor 93/2015 tentang pedoman bantuan keuangan Pemeirntah Provinsi Riau kepada pemerintah daerah.
Sehubungan dengan berakhirnya masa tahun anggaran 2015, dalam rangka tertib dan disiplin anggaran, camat se-Rohul agar mengingatkan kepada kades di wilayah kerjanya, agar tidak ada kegiatan fisik dan transaksi keuangan sesudah 31 Desember 2015.(adv/a)