ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2015. Menyangkut tertib dan disiplin anggaran, maka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 maupun Perubahan APBDes 2015 yang belum terlaksana hingga akhir 2015 oleh pemerintah desa, maka anggaran kegiatan tersebut akan menjadi silpa pemerintah desa di rekening kas desa. Dana tersebut, baru dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya yakni setelah disahkannya APBDes 2016.
‘’Seluruh kades penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) baik yang bersumber dari APBN, APBD Riau dan APBD Rohul 2015, lewat dari 31 Desember tidak lagi melakukan kegiatan yang tertuang di dalam Perubahan APBDes 2015. Kegiatan yang tak terlaksana di penghujung akhir tahun, menjadi silpa pada APBDes 2016,’’ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Selasa (19/1), terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa 2015.
Menurutnya, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi telah menyurati camat dan kades se-Rohul dengan Nomor 412.2/BPMPD-KAD/2015/1180, tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan desa 2015 tertanggal 29 Desember 2015.
Seluruh kades dalam pengelolaan keuangan desa agar memperhatikan asas asas transparansi, akuntabel, partipatif. Ia mengaku, belum mengetahui total silpa dana desa, karena belum seluruhnya desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2015.
’’Terhadap silpa dari anggaran kegiatan yang tidak terlaksana, pemerintah desa tidak diperbolehkan disimpan dalam bentuk uang tunai oleh bendahara desa maupun rekening pribadi, akan tetapi harus tersimpan di rekening kas desa yang dibuktikan dengan rekening koran dari bank penampung.’’jelasnya
Haris mengatakan, bagi pemerintah desa yang telah terlanjur menarik semua dana yang masuk ke rekening kas desa, agar segera menghitung kewajiban yang harus dibayar dan sisanya agar segera disetorkan kembali ke rekening kas desa. Dikatakannya, kades pada akhir tahun anggaran wajib membuat laporan dalam bentuk peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes 2015 dan menyampaikan laporan tersebut kepada bupati melalui camat.