ROKAN HULU

Penerbitan Izin Galian C Kewenangan Provinsi

Riau | Selasa, 12 Januari 2016 - 10:35 WIB

Diakuinya, hingga akhir 2014, Pemerintah Provinsi Riau belum ada SOP-nya.Sehingga waktu itu agak kesulitan bagi pengusaha Galian C untuk perpanjangan izin usahanya. Yusmar mengatakan, dari data Distamben Rohul, saat ini dari 38 pengusuha Galian C yang beroperasi di Rokan Hulu, ada sekitar 21 pengusaha quari yang sedang mengajukan perpanjangan izin dan 3 pengusaha quari baru yang sedang mengajukan izin.  

‘’Untuk tahap awal, akhir Desember 2015, kita fasilitasi pengusaha ke provinsi dengan menyerahkan 21 berkas permohonan perpanjangan izin dan 3 pengajuan Izin Galian C baru ke BP2T Riau. Sebagai langkah mencarikan solusi dalam mengatasi permaslahan yang ada,’’tuturnya.

Mantan Kadisdukcapil Rohul itu tidak bisa memastikan kapan keluarnya Izin Galian C yang telah diserahkan pihaknya ke BP2T.Karena itu tergantung provinsi, karena sudah menjadi kewenangannya. Berdasarkan informasi terakir yang diterima,  Pemprov Riau belum bisa memproses Izin Galian C, karena  hingga akhir 2015, SOP Pengelolaan Minerba di Provinsi Riau  belum ada. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Peran Distamben hanya memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan provinsi. Sehingga ada kepastian pengusaha Galian C untuk melakukan aktivitas usahanya,” tambahnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook