ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Seluruh izin pertambangan termasuk Izin Galian C tidak lagi dikelola dan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Melainkan sudah diserahkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin galian C.
Hal itu, dengan diberlakukannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan keluarnya Surat Edaran Mendagri RI Nomor 120/5935/SJ tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU Nomor 23/2014.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu Drs Yusmar MSi, Senin (11/1) menyebutkan, terhitung Mei 2014, pihaknya tidak lagi mengeluarkan Izin Batuan (Galian C) maupun perpanjangan Izin Galian C kepada pengusaha Kuari di Rokan Hulu.
Setelah diadakankanya rapat koordinasi dan supervisi dengan KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Medan April 2014 lalu. Penyerahan pengelolaan Izin Mineral dan Batuan (Minerbas), sejah UU tersebut terbit. ’’Terhitung Mei 2014, kita tidak lagi keluarkan Izin Galian C maupun perpanjangan Izin Galian C yang telah berakhir,’’ ujarnya.
Ia mengaku, dengan diberlakukannya pengalihan Izin Galian C ke Pemprov Riau, sempat membuat bingung sejumlah pengusaha Galian C di Rohul, khususnya pengusaha yang masa izinya sudah berakhir serta pengusaha Galian C yang ingin mengajukan izin baru. Kemana mereka harus mengurus izin untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas usahanya.
‘’Di masa transisi peralihan pengelolaan Izin Minerba, dan Sumber Daya Energi, kita fasilitasi masyarakat yang memperpanjang maupun mengurus Izin Galian C baru dengan melakukan kordinasi ke Dinas ESDM maupun Badan Pelayan Perizinan Terpadu Provinsi Riau,’’tuturnya