“Tentu permasalahan ini yang berwenang dalam ini Disdik kabupaten atau provinsi. Dan kami orangtua siswa minta penjelasan sekaligus jaminan bahwa SKHUN yang dipegang para orangtua siswa saat ini berupa selembar kertas biasa tanpa standar security tidak menimbulkan masalah dibelakang hari. Kalau sekiranya banyak celah masalah, kami minta dicetak ulang sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mempertanyakan keluhan orangtua siswa tentang SKHU anak-anaknya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs H Syafrudin Kamal MM menambahkan, bahwa dirinya belum mengetahui benar persoalan tersebut. Namun setelah menghubungi stafnya beberapa saat kemudian, pihaknya memastikan hal tersebut merupakan kewenangan Disdik Provinsi Riau.
“Saya kan baru menjabat pada 2015, jadi belum mengetahui secara pasti persoalannya. Dan permasalahan ini juga merupakan kewenangan provinsi. Jadi, posisi kami dalam masalah ini hanya menjalankan instruksi dari Disdik Provinsi Riau yang memiliki kewenangan penuh.
Namun demikian, tentunya keluhan ini akan kami sampaikan kepada Disdik Provinsi Riau, sehingga mendapat kejelasan terkait masalah SKHUN yang dikeluhkan para orangtua siswa ini,” tutupnya.(izl)