Perusahaan Mitra Kerja
PT Chevron Pacific Indonesia menghormati hak setiap individu untuk mengekspresikan pendapat yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Namun perlu kami sampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah,’’ ujar Manager Komunikasi PT CPI Tiva Permata.
Dikatakan Tiva, CPI menghormati perusahaan mitra kerja untuk mengelola tenaga kerjanya, termasuk hak dan kewenangan perusahaan mitra kerja dalam menyelesaikan masalah hubungan industrial.
CPI berharap semua permasalahan dapat diselesaikan dengan damai, dan para pihak mendapat solusi terbaik agar pelaksanaan jasa-jasa tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak. CPI mengimau semua pihak untuk turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif demi mempertahankan operasi yang aman, efektif dan handal untuk mendukung target produksi minyak nasional.(cr4/rnl)