Ia juga menjelaskan PT Bumi Mas tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan seluruh pesangon karyawannya. Kami ingin pada 8 Januari nanti seluruh pesangon itu harus dibayar,’’ tegasnya.
Ia juga menuntut dikembalikannya seluruh hak karyawan yang meliputi sertifikat pelatihan yang telah diikuti karyawan yang ditahan oleh PT Budi Mas. ‘’Kami juga menuntut jaminan sosial, keselamatan, kesehatan dan jaminan hari tua. Sebab hingga kini kami belum punya semua itu,’’ tuturnya.
Menanggapi kedatangan karyawan PT Sucofindo tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Rosyidin Siregar menyatakan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak Chevron dan kontraktornya, dengan catatan harus sesuai aturan-aturan yang berlaku.
‘’Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, maka dari itu kita berharap persoalan ini bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat (kekeluargaan),’’ singkatnya.