“Jadi, kami sangat optimis penerapan PPK BLUD di 13 puskesmas akan berjalan dengan optimal. Dan selama satu tahun sekali akan dilakukan evaluasi. Sedangkan jika puskesmas tidak bisa menjalankan penerapan PPK BLUD ini dengan baik, maka puskesmas tersebut bisa meminta untuk tidak melanjutkan penerapan PKK BLUD,” ujarnya.
Untuk itu, sambung mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Langgam ini, dengan penerapan PKK BLUD ini, maka puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya.
‘’Jadi, dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK BLUD), puskesmas dapat lebih kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun demikian, setiap puskesmas tetap tidak boleh menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh Pemkab Pelalawan sesuai Peraturan Bupati (Perbup),” tutupnya.(amn)