KAMPAR

Jefry: Jangan Zolimi Masyarakat Miskin

Riau | Senin, 14 Desember 2015 - 11:50 WIB

 Jefry: Jangan Zolimi Masyarakat Miskin
BERIKAN SAMBUTAN: Bupati Kampar H Jefry Noer memberikan sambutan pada saat pembahasan KUA PPAS APBD 2016 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, baru-baru ini.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Defisit anggaran yang ada pada RAPBD Kampar 2016 akibat adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), membuat Bupati Kampar H Jefry Noer mesti mengambil langkah tegas dan cerdas untuk dapat menyusun RAPBD agar tetap pro rakyat dengan tidak mengorbankan pembangunan di tengah masyarakat yang dibiayai dari pendanaan APBD Kampar.

Bahkan, dirinya langsung memerintahkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, untuk mengurangi dana operasional bupati, wakil bupati agar nantinya dapat mengurangi difisit anggaran, dan kegiatan pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat dapat terus dijalankan secara maksimal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, saat mengetahui sejumlah rencana kegiatan untuk masyarakat miskin yang direncanakan dan diusulkan masuk dalam RAPBD 2016 seperti pengadaan bantuan ternak sapi untuk masyarakat miskin terganjal dan dicoret dalam pembahasan di tingkat DPRD atau legislatif, dirinya menyatakan kecewa dengan sikap dewan tersebut.

Lantas, bagaimana langkah Bupati Kampar menyikapi defisit anggaran serta efisiensi penggunaan ABPD yang saat ini sedang dibahas, berikut wawancara dengan H Jefry Noer.

Bagaimana anda menyikapi defisit anggaran dan efisiensi penggunaan anggaran dalam APBD?

Kita semua baik pemkab maupun DPRD memang harus komitmen untuk melakukan efisiensi. Mari sama-sama melakukan efisiensi, dana operasional bupati dan wakil bupati sudah saya perintahkan untuk dikurangi, begitu juga yang saya harap dari pihak legislatif untuk melakukan rasionalisasi, seperti dana tunjangan perumahan dan dana perjalanan dinas yang selama ini dinikmati anggota DPRD.

Bisa dijelaskan?

Seperti dana perjalanan dinas. Dewan dalam satu bulan bisa melakukan empat kali perjalanan dinas ke luar baik ke kecamatan maupun provinsi, untuk satu kali perjalan dinas biasanya empat hari, ini artinya dalam satu bulan bisa 16 hari berada di luar, padahal hari kerja dalam satu bulan hanya 20 hari. Ini pemborosan, kapan dia bekerja jika selalu berada di luar. Nah sekarang kita ingin diubah agar satu bulan satu kali saja perjalanan dinasnya agar juga tidak terjadi pemborosan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook