Lebih jauh dalam memverifikasi berkas pengajuan hibah tersebut pihak DPPKAD akan lebih selektif. Sehingga nantinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kita tidak mau disalahkan nantinya. Oleh karena itu tentunya kita harus lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam memverifikasi berkas yang diajukan oleh lembaga atau penerima hibah tersebut,” terangnya.
Bayarkan Insentif Guru Madrasah
Sementara itu, insentif seluruh guru madrasah se-Kepulauan Meranti sudah mulai dibayarkan Pekab Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesra Setdakab, Selasa (8/12) lalu. Pembayarannya dilakukan untuk tiga bulan terakhir di 2015 yakni Oktober, November dan Desember.