Sementara itu, sebelumnya Dinas Kesehatan (Diskes) kabupaten Pelalawan menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan adanya sebanyak 66 atau 50 persen depot air isi ulang yang beroperasi di daerah ini belum memenuhi kriteria sehat dan layak untuk diminum.
Sedangkan ke 66 Damiu itu, ditemukan bakteri ecoli yang dapat merusak kesehatan dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Memang masih ada 50 persen lagi atau sebanyak 66 Damiu yang belum memenuhi syarat dan masih terus kami lakukan pembinaan,” ujar Kadiskes Pelalawan dr Endit R Pratiknyo melalui Kabid P2PL Drs Khairul APt, seraya menyebutkan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan setidaknya terdata 132 usaha air minum isi ulang.
Ditambahkannya, bahwa Diskes Pelalawan telah melakukan pembinaan sebagai upaya upaya dan komitmen agar seluruh depot air isi ulang yang beropasi di 12 kecamatan kabupaten Pelalawan, dapat memenuhi kriteria sehat dan layak konsumsi, sehingga tidak berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Ya, kami tentunya terus melakukan upaya pembinaan. Sedangkan untuk 66 tempat usaha ini kita akan tetap terus melakukan pengawasan. Dan setiap 6 bulan sekali, kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel air dari seluruh depot air isi ulang ini untuk dilakukan pemeriksaan kimia, fisika dan mikrobiologi di Labkesda Pekanbaru-Riau,” tutupnya.(amn/mal)