Humas PT LIL Safril dalam kesempatan sama menyampaikan, kalau pihaknya menginginkan untuk menghindari kejadian sebagaimana yang terjadi di wilayah lain karena dalam beberapa waktu ke depan PT LIL akan beroperasi. Untuk itu ia meminta kepada Disnaker agar tidak ada persoalan sehubungan dengan dualisme kepengurusan buruh yang akan dipekerjakan di PT LIL.
Kadisnaker Kabupaten Rokan Hulu Herry Islami menyampaikan konflik buruh bukan barang baru meski ada Undang-undang No 21 yang mengatur tentang Buruh.
Namun UU tersebut kurang sosialisasi atau hal lain sehingga tidak terealisasi dengan baik. Masalah serikat kerja, kata Herry Islami, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke Menteri Tenaga Karja. Namun tidak jawaban hingga saat ini.
Herry Islami mengakui, kalau pihaknya telah mendapat instruksi dari Bupati Rokan Hulu, jika tidak terjadi sebuah kesepakatan dalam hal buruh, maka pihak dinas akan masuk untuk menyelesaikan.
Sehubungan dengan serikat buruh di PT LIL, menurutnya, dasar di perusahan sudah ada. Dan sesuai dengan daftar yang ada adalah PUK SPTI di bawah Ketua Sahril Topan yang telah terdaftar dan telah mendapat rekomendasi.
“Kita tidak akan mengeluarkan pencatatan baru karena SPTI sudah masuk. Meski serikat baru kemudian ada yang mendaftar, namun ditolak karena yang lama juga belum kerja,” tegasnya.
Kapolsek Tandun, AKP Artisal menyampaikan, pihaknya mengaku siap dan menjalankan putusan dari Disnaker.(har/mal)